Register

[ultimatemember form_id=”6″]

error: Content is protected !!

SYARAT & KETENTUAN KERJA SAMA BOSS PROPERTINDO DENGAN MARKETING FREELANCE

JENIS AKAD KERJA SAMA

BOSS PROPERTINDO yang kemudian disebut Pihak Pertama dan Marketing Freelance yang kemudian di sebut Pihak Kedua telah sepakat mengadakan perjanjian kerja sama Pemasaran Tanah Kavling dan Unit Perumahan dengan AKAD JU’ALAH menurut ketentuan sebagaimana tercantum berikut ini :

KEWAJIBAN MARKETING FREELANCE (MF)

Pasal 1

  1. Marketing Freelance bertugas sebagai marketing properti syariah yang memasarkan dan menjual tanah dan rumah kepada calon konsumen (melalui internet online, media social online dan lain-lain maupun secara offline).
  2. Marketing Freelance memiliki kewajiban mendatangkan calon konsumen sebanyak – sebanyaknya untuk mengikuti acara gathering, survey bersama ataupun ke lokasi proyek perumahan dan mengawal (bukan menemani) konsumen dan Marketing Freelance tetap berkomunikasi untuk mengarahkan konsumen sampai proses pembayaran booking fee.
  3. Apabila Marketing Freelance tidak bisa mendampingi konsumen dalam kegiatan survei, Pihak BOSS PROPERTINDO sudah menyediakan Tim Survei untuk mendampingi konsumen.
  4. Marketing Freelance memiliki kewajiban untuk memberikan data konsumen sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh CV BOSS PROPERTINDO dan memiliki hak atas data tersebut selama masih aktif dan bergabung dengan BOSS PROPERTINDO.
  5. Marketing Freelance memiliki kewajiban menjaga etika dalam berbisnis yaitu tidak diperkenankan memprospek calon konsumen yang sedang diprospek oleh marketing properti syariah lainnya.
  6. Marketing Freelance tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual objek tanpa sepengetahuan BOSS PROPERTINDO.
  7. Marketing Freelance memiliki kewajiban untuk mengingatkan pembayaran cicilan DP kepada konsumennya hingga lunas DP karena ini akan mempengaruhi cepat lambatnya pembayaran fee manakala pembayaran DP dicicil oleh Konsumen.
  8. Marketing Freelance tidak diperkenankan menerima uang cash dari konsumen mulai Booking Fee, DP, ataupun uang pembelian cash.
  9. Marketing Freelance tidak dibenarkan melakukan kerjasama pemasaran properti dalam bentuk apa pun dengan pihak perorangan atau perusahaan selain BOSS PROPERTINDO (Double Agency).

KEWAJIBAN BOSS PROPERTINDO

Pasal 2

  1. CV BOSS PROPERTINDO berhak memberikan laporan tentang perkembangan dan kemajuan pemasaran properti yang dilakukan oleh Marketing Freelance.
  2. CV BOSS PROPERTINDO berkewajiban memberikan pembinaan kepada Marketing Freelance dalam bentuk training, konsultasi atau pendampingan baik secara langsung maupun melalui pihak – pihak lain yang ditunjuk.
  3. CV BOSS PROPERTINDO berkewajiban memberikan informasi yang jelas, lengkap dan akurat mengenai properti yang akan dipasarkan oleh Marketing Freelance.
  4. CV BOSS PROPERTINDO memiliki kewajiban memberikan fee atau komisi yang nilainya akan dijelaskan dilembaran addendum kepada Marketing Freelance sebagai jasa penjualan.

JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Pasal 3

  1. Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian.
  2. Sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, BOSS PROPERTINDO dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak atau tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Marketing Freelance apabila :
    1. Marketing Freelance melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh BOSS PROPERTINDO.
    2. Marketing Freelance melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian ini.
    3. Marketing Freelance tidak aktif selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dalam melakukan pemasaran properti.
  3. Terhadap pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) di atas, 100% Sisa Komisi Penjualan Marketing Freelance hanya diberikan 50% atas Sisa Komisi transaksi penjualan properti yang berhasil dipasarkan dan 50 % digunakan untuk Biaya Pelimpahan Administrasi Transaksi Penjualan dari Marketing Freelance ke BOSS PROPERTINDO.

PERSELISIHAN

Pasal 4

  1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi terkait dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.

LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 5

  1. Marketing Freelance dilarang melakukan ikatan kontrak kerja atau kerjasama sebagai pemasar properti dengan pihak perseorangan atau perusahaan agen pemasaran properti selain BOSS PROPERTINDO.
  2. Marketin Freelance dilarang membuka informasi yang bersifat rahasia perusahaan BOSS PROPERTINDO kepada calon pembeli, developer, kontraktor dan pihak – pihak lainnya.
  3. Dalam mendampingi calon pembeli melakukan kunjungan lapangan, proses booking, transaksi dengan pihak developer dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam tugasnya sebagai agen pemasaran, Marketing Freelance dilarang menerima uang dalam bentuk apapun dari calon pembeli, developer dan pihak-pihak lainnya.
  4. Apabila Marketing Freelance melakukan hal-hal yang telah dilarang dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), maka BOSS PROPERTINDO dapat memberikan sanksi berupa pemutusan kerjasama secara sepihak dan mencabut seluruh hak-hak Marketing Freelance dan dituntut secara Hukum.
  5. Apabila Marketing Freelance melanggar pasal 5 ayat (3), maka Marketing Freelance wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemberi dan melaporkannya ke Manajemen BOSS PROPERTINDO. Dan BOSS PROPERTINDO dapat memberikan sanksi berupa pemutusan kerjasama secara sepihak dan mencabut seluruh hak-hak Marketing Freelance dan bisa dituntut secara hukum.
  6. Jika dikemudian hari Marketing Freelance dengan sengaja mengakhiri secara sepihak hubungan kerja yang sudah disepakati, maka Marketing Freelance wajib mengembalikan seluruh atribut BOSS PROPERTINDO.

PERSETUJUAN PERJANJIAN AKAD JU’ALAH

Terakhir diperbarui: 17 Oktober 2021

Harap baca Perjanjian Akad Ju’alah ini dengan saksama sebelum mengklik tombol “Setuju”.
Dengan mengklik tombol “Setuju”, maka Anda setuju untuk terikat oleh syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini.
Jika Anda tidak menyetujui persyaratan Perjanjian ini, silahkan klik tombol “Tidak Setuju” dan jangan mendaftar menjadi Marketing Freelance.